Sumatera Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2020.
Fathir mengatakan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ujarnya pula.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati," katanya lagi.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2020 di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Korban pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi tangan, kaki dan leher terikat. Satu unit mobil milik korban juga dilarikan oleh pelaku.