Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan soal adanya pertemuan antara seorang perwira TNI dengan salah satu tahanan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alex menjelaskan pertemuan tersebut terjadi saat rombongan dari Mabes TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (28/7) untuk menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Nah, berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu. Saya sendiri lupa apakah, saya mengizinkan. Saya tekankan silahkan, dengan melihat situasi kondisi saat itu tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Dalam kesempatan itu Alex juga menyanggah rumor yang menyebut bahwa pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah antara salah satu pimpinan KPK dan tahanan KPK.
"Kalau informasi di luar, pimpinan menemui tahanan. Saya tekankan lagi, tak ada satu pun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," ujarnya.
Menurut Alex setelah dirinya meninggalkan Gedung Merah Putih pada Jumat sore tersebut, pejabat KPK yang masih ada di tempat adalah Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwira TNI tersebut dan tahanan KPK dimaksud.
"Karena setelah itu saya pulang, Pak Asep lah selaku penyidik dengan prosedur yang ada lewat 'bon' permintaan, mengeluarkan tahanan dan memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Alex.
Pertemuan non-prosedural tersebut diizinkan oleh pimpinan KPK untuk mendinginkan situasi usai rapat dengan para perwira tinggi TNI, yang menyampaikan protes soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan satu orang stafnya. Alex juga tidak mengetahui alasan perwira TNI tersebut ingin bertemu dengan tahanan KPK dimaksud.
"Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. saya kira itu udah clear ya," ujarnya.
Meski demikian Alex menganggap masalah tersebut sudah selesai dan tak perlu dibuka kembali dan menegaskan bahwa fokus publik harusnya tertuju pada kasus korupsi, bukan yang lain-lain.
"Buat saya persoalan ini sudah selesai. Jadi oknum TNI dari Basarnas sudah dilakukan penahanan dan diproses oleh Puspom TNI. Kita juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dari Puspom TNI. Sudah ada tindak lanjut dari sana. Apa lagi yang dipersoalkan?" pungkas Alex.
Untuk diketahui, pada Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Berita Terkait
KSAU jadi Komisaris Utama PTDI
Rabu, 18 Desember 2024 9:38 Wib
Bakti sosial TNI AL bagikan sembako dan gelar sunat massal gratis
Selasa, 10 Desember 2024 20:25 Wib
Lanal Palembang latih 200 personel teknik penanganan bencana banjir
Selasa, 10 Desember 2024 17:12 Wib
Empat pembegal anggota TNI di Medan diringkus, dianranya di bawah umur
Rabu, 4 Desember 2024 2:30 Wib
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Kolaborasi Polri-TNI amankan Pilkada di Sumsel
Rabu, 27 November 2024 12:05 Wib
Prajurit TNI jalan kaki tiga hari kawal logistik Kampung Oya
Selasa, 26 November 2024 17:05 Wib
TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib