Menko Polhukam apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka

id Mahfud MD, Suap kepala basarnas,menkopolhukam,Kepala Basarnas,Marsekal Madya Henri Alfiandi,berita sumsel, berita palembang

Menko Polhukam apresiasi kejelian KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan, usai mendampingi Wapres Ma’ruf Amin melantik Pamong Praja Muda Lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfudh, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” jelasnya.