Polisi tangkap seorang wanita saat gerebek kampung narkoba di Sibolga

id polres sibolga,gerebek kampung narkoba,kota sibolga,wanita pemilik narkoba,polisi tangkap pemilik narkoba

Polisi tangkap seorang wanita saat gerebek kampung narkoba di Sibolga

Seorang wanita AFP (baju merah) pemilik narkotika jenis sabu ditahan di Polres Sibolga. (ANTARA/HO)

Tersangka pernah dihukum selama 40 hari di Lapas Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2000 dalam kasus perjudian
Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang wanita yang memiliki narkotika jenis sabu saat gerebek kampung narkoba di Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Wanita tu adalah AFP (41) yang berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan warga Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, Jumat, mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa delapan paket kecil sabu seberat 1,19 gram, kaca pirek, dan pipet bengkok.

"Tersangka pernah dihukum selama 40 hari di Lapas Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2000 dalam kasus perjudian," ucapnya.

Sormin menyebutkan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sibolga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Kasi Humas Polres Sibolga.