Medan (ANTARA) - Tersangka RS (38) penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara, kurir narkoba jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.
Sugiono menyebutkan, tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan 1 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.
Selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga dan setelah tes urine positif mengandung Amphetamine.
"Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang dikenal tersangka RS (identitas sudah dikantongi) di salah satu hotel di Pasar Baru Sibolga," ucapnya.
Ia mengatakan, narkotika itu dibeli tersangka di Jalan IL Nomensen Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp1,5 juta.
Uang pembeli sabu diperoleh tersangka dari temannya yang menyuruh untuk membeli. Kepada tersangka dijanjikan untuk konsumsi gratis.Dan teman tersangka menjelaskan kepada RS bahwa sabu-sabu ini selain untuk dikonsumsi juga dijual kepada orang lain.
"Barang bukti yang disita petugas adalah 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram, dan uang Rp200.000 dan tukaran Rp50.000 sebanyak 4 lembar," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib