Kasus penipuan investasi, Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex

id pengacara doni salmanan,doni salmanan,transaksi,quotex,sidang eksepsi

Kasus penipuan investasi, Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex

Sidang terdakwa penipuan investasi Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Tim Pengacara terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menyebutkan kliennya bukan merupakan pihak yang mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex yang menjadi duduk perkara.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Bandung, Kamis, mengklaim Doni Salmanan hanya pihak yang mendaftar sebagai affiliator yang kemudian mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.

Baca juga: Penipuan investasi, Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar

"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Ikbar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang eksepsi.

Menurutnya dakwaan jaksa hanya mengungkap peran dari Doni Salmanan padahal pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex.

Baca juga: Akademisi sebut "binary option" sebagai judi sekaligus pencucian uang

Selain itu, menurutnya para pelapor juga memiliki hubungan dengan Quotex karena mereka melakukan pendaftaran lalu mendepositkan dananya di platform investasi tersebut.

Pada saat pendaftaran tersebut, menurutnya para pelapor juga memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan dalam aplikasi Quotex tersebut telah tercantum peringatan risiko.

Baca juga: Penyidik sebut Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas

"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," katanya.

Maka dari itu, Ikbar menilai dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ikbar.