Pusri gandeng KPK gelar bimbingan teknis antikorupsi

id pusri,pupuk sriwidjaja,kpk,pusri palembang

Pusri gandeng KPK gelar bimbingan teknis antikorupsi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) bersama Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh setelah konferensi pers bimbingan teknis pemberdayaan dunia usaha anti korupsi dengan tema “Mewujudkan Dunia Anti Korupsi Melalui Penanaman Integritas” di Palembang, Rabu (10/9/22). (ANTARA/HO-Pusri)

Kami seluruh insan Pusri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance
Palembang (ANTARA) - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan bimbingan teknis antikorupsi ke karyawan.

Bimbingan teknis pemberdayaan dunia usaha anti korupsi dengan tema “Mewujudkan Dunia Antikorupsi Melalui Penanaman Integritas” di Palembang, Rabu.

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Koordinator Program Direktorat Permas, Firlana Ismayadin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Aminudin, Kasatgas Direktur Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat, Anastasia Isnaeni, Dewan Komisaris, Direktur Utama PT Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh.

Adapun peserta bimbingan teknis yakni pejabat Eselon I & II Pusri serta secara online karyawan Pusri lainnya.

Baca juga: Pusri optimalkan produksi dukung ketahanan pangan nasional

Direktur PT Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KPK dan Pusri dalam mewujudkan dunia usaha anti korupsi melalui penanaman integritas.

“Kami seluruh insan Pusri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, serta implementasi Budaya AKHLAK di setiap proses bisnis kami,” kata Tri.

Dalam menjalankan proses bisnis, Pusri melaksanakan pengendalian internal dan manajemen risiko terintegrasi.

Selain itu, Pusri juga menerapkan pedoman dan prosedur implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 serta mewajibkan kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk jajaran Direksi, Komisaris dan Eselon I- III.

Guna mewujudkan pelayanan operasional bisnis yang bersih, Pusri juga memiliki media pelaporan pelanggaran gratifikasi (whistle blowing system) dan juga secara serentak seluruh insan Pusri telah menandatangani Pakta Integritas Bersama.

Baca juga: Gubernur Lemhanas ingatkan Pusri kawal distribusi pupuk

Kegiatan bimtek merupakan inisiasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat pada sektor BUMN dan swasta agar berperan aktif dalam memberantas korupsi.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi khususnya kepada seluruh insan Pusri agar selalu mengedepankan persaingan usaha yang berintegrasi melalui yang berintegritas dengan kualitas pelayanan publik yang baik.

Tri menambahkan bahwa ke depannya, Pusri akan terus bersinergi dan terus berkolaborasi bersama KPK dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan.

“Kita semua harus menanamkan nilai-nilai antikorupsi di dalam diri dan selalu mengedepankan integritas, jujur serta loyal pada perusahaan,” kata dia.

Baca juga: Pusri: stok pupuk urea dan NPK bersubsidi Lampung aman