Terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Rusli Zainal bebas dari Lapas

id rusli zainal, gubernur rusli zainal,lapas pekanbaru,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Rusli Zainal bebas dari Lapas

Rusli Zainal saat baru keluar dari ruang lapas dan disambut orang-orang dekatnya, Kamis (21/7/22). ANTARA/Annisa Firdausi/22

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dan akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis pagi sekitar pukul 07.10 WIB.

Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.

Baca juga: Gubernur Riau kebanjiran tamu usai ditetapkan tersangka

Terlihat ia dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar Rusli Zainal sempat mengatakan "Sehat. Terima kasih ya," sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu.

Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.

Baca juga: Ajudan mantan Gubernur Rusli Zainal resmi ditahan

Hanya saja, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.