Promotor tinju Zainal Tayeb divonis 3 tahun 6 bulan

id Kasus Zainal Tayeb, Bali, vonis, pemalsuan keterangan

Promotor tinju Zainal Tayeb divonis 3 tahun 6 bulan

Saat Zainal Tayeb diperiksa dalam proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Rabu (8/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb tiga tahun enam bulan penjara atas perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (akta tanah).
 
"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis malam.
 
Ia mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
 
Adapun vonis yang diterima terdakwa lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.
 
Sebelumnya, kasus berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.
 
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
 
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
 
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
 
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Namun dalam kenyataannya, menurut pihak HG Boy Syam, luas tanah hanya 8.892 meter persegi.