Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait dugaan korupsi anggaran PON XVIII Riau tahun 2012.
"Saya mohon doa dari keluarga agar saya kuat menghadapi cobaan ini," kata pria yang biasa disapa Hendra itu di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Hendra datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pada 16.00 atau diperiksa penyidik sekitar enam jam pemeriksaan.
Saat dirinya keluar, mobil tahanan KPK telah menunggunya.
Setelahnya, Hendra yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk menuju mobil yang sedianya akan membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Terkait keterangan palsu itu, dia enggan berkomentar terkait siapa yang menyuruhnya berbohong kepada Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.
Hendra merupakan pejabat di Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan pernah menjadi ajudan Rusli Zainal.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu sejak Senin (17/2).
Setelah itu,komisi antirasuah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Said Faisal atau Hendra kepada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (18/2).
Pencegahan diajukan agar KPK tidak menemui kesulitan saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya.
Ajudan mantan Gubernur Rusli Zainal resmi ditahan
.....Saya mohon doa dari keluarga agar saya kuat menghadapi cobaan ini.....