Seorang Ayah batal nikahkan anak karena tertangkap polisi edarkan sabu-sabu

id batal nikahkan anak,tertangkap edarkan sabu,ayah batal hadiri pernikahan,ayah tertangkap sabu-sabu,edarkan sabu-sabu,pengedar narkoba,narkoba

Seorang Ayah batal nikahkan anak karena tertangkap polisi edarkan sabu-sabu

Terduga pengedar sabu-sabu berinisial SB (kanan) menyaksikan akad nikah anaknya melalui sarana "video call" di Polresta Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call
Mataram (ANTARA) - Seorang ayah berinisial SB, 53 tahun, batal menikahkan secara langsung anak kandungnya karena lebih dahulu tertangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.

Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.

"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara padaSenin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja di kawasan 7 Ulu Palembang
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah SB berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.

Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi.

Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine, SB dinyatakan positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi tangkap jaringan pengedar narkoba di Lampung Timur