PM Malaysia instruksikan selesaikan masalah MoU tenaga kerja Indonesia

id pm malaysia,Ismail Sabri Yaakob,masalah pmi,pekerja imigran indonesia,pmi,malaysia,soal tenaga kerja,mou pmi

PM Malaysia instruksikan selesaikan masalah MoU tenaga kerja Indonesia

Tangkapan layar Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yakoob saat memberikan keterangan media terkait Bantuan Keluarga Malaysia tambahan diikuti secara dari di Kuala Lumpur, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut. Saya takut akan bermasalah dengan Indonesia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menginstruksikan Kementerian Sumber Manusia (KSM) dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia yang ditandatangani antara kedua negara.

Ismail Sabri mengatakan hal itu harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia.

“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut. Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," katanya seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat.

Saat ditanya lebih lanjut, ia membantah MoU akan dibatalkan.

Sebelumnya Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono membenarkan pemerintah menghentikan sementara memenuhi pesanan pekerjaan baru untuk pekerja migran Indonesia (PMI) semua sektor ke Malaysia saat ANTARA konfirmasi pada Rabu (13/7).

Baca juga: Pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia dihentikan
Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik Indonesia melalui system maid online (SMO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penghentian sementara penempatan PMI ke Malaysia karena nota kesepakatan untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system/OCS) yang ditandatangani 1 April 2022 tidak diikuti.

Ia mengatakan perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa masih ada penerapan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu SMO yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Keputusan penghentian penempatan sementara PMI ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sudah menyatakan akan mengadakan pembahasan terkait hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Ida mengatakan optimistis hasil pembahasan antara dua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif, sehingga MoU terimplementasi dengan baik.
Baca juga: Malaysia butuh 6.000 orang pekerja asal Indonesia hingga akhir tahun ini
Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Agus Setiawan