DJP: Program pengungkapan sukarela di Sumsel-Babel capai Rp1,1 triliun

id pajak,pajak sumsel babel,sumsel,ekonomi sumsel,pph

DJP: Program pengungkapan sukarela di Sumsel-Babel  capai Rp1,1 triliun

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah. ANTARA/HO-DJP

Palembang (ANTARA) - Realisasi program pengungkapan sukarela (PPS) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp1,102 triliun sejak dimulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kemenkeu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhamad Riza Fahlevi di Palembang, Sumsel, Senin, mengatakan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari jumlah nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS sebesar Rp10,672 triliun.

Baca juga: BNI buka kerja sama peningkatan layanan nasabah dengan DJP

Adapun rinciannya, terdiri atas Rp9.340,7 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp408 miliar deklarasi luar negeri, dan Rp923,25 miliar harta yang diinvestasikan.

Sebanyak 5.797 wajib pajak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP) di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengikuti PPS sejak dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022.

Baca juga: DJP Sumsel-Babel serahkan tersangka pidana perpajakan sebabkan kerugian Rp1,5 miliar

Ia menjelaskan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh.

Hal ini dilakukan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama enam bulan terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini.

"Dengan mengikuti PPS berarti wajib pajak mendapat kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administrasi yang lebih berat," katanya.

Sanksi itu baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.