Pemkab OKU anggarkan Rp26 miliar bayar gaji ke 13 ASN
Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menganggarkan dana senilai Rp26 miliar untuk membayar gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat.
"Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU) AM Hanafi di Baturaja, Kamis.
Diungkapkan Hanafi, setiap ASN mendapat gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dengan total nilai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp5 juta per orang.
"Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun," katanya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022
Baca juga: Menkeu Sri Muyani anggarkan Rp35,5 triliun gaji ke-13 ASN dan pensiunan
Pihaknya sendiri hari ini sudah menandatangani surat perintah pencairan dana untuk gaji ke-13 tersebut atau SP2D.
Dengan demikian, dia sudah bisa memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN di OKU itu Jumat (1/7) sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Pencairan gaji ke-13 itu awalnya dijadwalkan pada 2 Juli 2022, namun karena libur maka pencairannya dimajukan satu hari yakni 1 Juli 2022," kata dia.
Sementara Laili Riati, salah seorang ASN di lingkungan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja mengakui sangat senang mendengar kabar gembira tersebut.
"Alhamdulilah uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah," kata dia.
Baca juga: PT TASPEN siap salurkan pembayaran Gaji-13 kepada pensiunan
"Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU) AM Hanafi di Baturaja, Kamis.
Diungkapkan Hanafi, setiap ASN mendapat gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dengan total nilai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp5 juta per orang.
"Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun," katanya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022
Baca juga: Menkeu Sri Muyani anggarkan Rp35,5 triliun gaji ke-13 ASN dan pensiunan
Pihaknya sendiri hari ini sudah menandatangani surat perintah pencairan dana untuk gaji ke-13 tersebut atau SP2D.
Dengan demikian, dia sudah bisa memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN di OKU itu Jumat (1/7) sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Pencairan gaji ke-13 itu awalnya dijadwalkan pada 2 Juli 2022, namun karena libur maka pencairannya dimajukan satu hari yakni 1 Juli 2022," kata dia.
Sementara Laili Riati, salah seorang ASN di lingkungan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja mengakui sangat senang mendengar kabar gembira tersebut.
"Alhamdulilah uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah," kata dia.
Baca juga: PT TASPEN siap salurkan pembayaran Gaji-13 kepada pensiunan