Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.
Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Kamis, 14 November 2024 15:29 Wib
Menteri Keuangan pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
Sri Mulyani: Kemenangan Trump berpotensi pengaruhi harga minyak dunia
Jumat, 8 November 2024 15:41 Wib
Erick dan Sri Mulyani sampaikan materi di hari kedua retreat kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:45 Wib
Menteri-Menteri perempuan di Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 13:39 Wib
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan di tiga periode pemerintahan
Senin, 21 Oktober 2024 11:47 Wib
Sri Mulyani pastikan lanjutkan tugas emban Menkeu
Senin, 14 Oktober 2024 21:38 Wib
Menkeu sebut Menteri PUPR bagai Sinterklas bagi BMN Rp374 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 14:14 Wib