MyPertamina berfungsi untuk mendata konsumen BBM bersubsidi
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan ke dalam laman MyPertamina sebagai syarat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU mulai 1 Juli 2022.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan aplikasi digital itu berfungsi untuk mendata masyarakat agar penyaluran BBM bersubsidi ke depan bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: MyPertamina jadi syarat beli BBM bersubsidi
"Kami menyiapkan platform digital MyPertamina untuk membantu pencatatan orang-orang yang membeli BBM subsidi. Jadi ke depan, pencatatan data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan subsidi energi bersama pemerintah," kata Irto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penggunaan platform itu, kata dia, juga merupakan upaya pencegahan potensi terjadinya penyelewengan atau kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Irto mengungkapkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar saat ini masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat golongan menengah ke atas dengan komposisi hampir 60 persen terkaya menikmati hampir dari 80 persen dari total konsumsi BBM subsidi. Sedangkan masyarakat miskin dan rentan atau 40 persen terbawah hanya menikmati sekitar 20 persen dari BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pertamina tawarkan beragam promo di Hari Pelanggan Nasional
"Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan subsidi energi hingga Rp520 triliun yang sebagian besar adalah BBM bersubsidi," ujar Irto.
Pengaturan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina, menurutnya, akan menekan kuota agar tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada 2022 prognosa realisasi Pertalite bisa mencapai sekitar 28 juta kiloliter, sedangkan tahun ini kuotanya adalah 23,05 juta kiloliter. Hingga Mei 2022, realisasi penyaluran Pertalite telah melebihi kuota sebesar 23 persen.
Adapun prognosa Solar bersubsidi mencapai 17,2 juta kiloliter pada 2022, sedangkan tahun ini kuota yang diberikan 14,91 juta kiloliter. Hingga Mei 2002, realisasi subsidi telah melebihi kuota sebesar 11 persen.
Baca juga: Pertamina dorong konsumen transaksi online gunakan MyPertamina
Pertamina menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Saat ini, perseroan sedang mengembangkan MyPertamina sebagai platform digital dalam penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013.
"Kami diwajibkan untuk menyiapkan sistem itu untuk tujuan mendata siapa saja yang menerima subsidi BBM...sehingga subsidi energi Rp500-an triliun bisa tepat sampai ke sasaran, karena subsidi tepat sasaran ini akan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya mereka ini yang berhak untuk menikmati subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah," pungkas Irto.
Pertamina mengungkapkan rencana lokasi awal penerapan MyPertamina dilakukan di beberapa daerah, antara lain Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat; Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis di Jawa Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Jogja di Yogyakarta; dan Kota Manado di Sulawesi Utara.
Adapun untuk daerah lain, pendaftaran akan dilakukan secara kontinu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan aplikasi digital itu berfungsi untuk mendata masyarakat agar penyaluran BBM bersubsidi ke depan bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: MyPertamina jadi syarat beli BBM bersubsidi
"Kami menyiapkan platform digital MyPertamina untuk membantu pencatatan orang-orang yang membeli BBM subsidi. Jadi ke depan, pencatatan data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan subsidi energi bersama pemerintah," kata Irto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penggunaan platform itu, kata dia, juga merupakan upaya pencegahan potensi terjadinya penyelewengan atau kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Irto mengungkapkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar saat ini masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat golongan menengah ke atas dengan komposisi hampir 60 persen terkaya menikmati hampir dari 80 persen dari total konsumsi BBM subsidi. Sedangkan masyarakat miskin dan rentan atau 40 persen terbawah hanya menikmati sekitar 20 persen dari BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pertamina tawarkan beragam promo di Hari Pelanggan Nasional
"Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan subsidi energi hingga Rp520 triliun yang sebagian besar adalah BBM bersubsidi," ujar Irto.
Pengaturan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina, menurutnya, akan menekan kuota agar tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada 2022 prognosa realisasi Pertalite bisa mencapai sekitar 28 juta kiloliter, sedangkan tahun ini kuotanya adalah 23,05 juta kiloliter. Hingga Mei 2022, realisasi penyaluran Pertalite telah melebihi kuota sebesar 23 persen.
Adapun prognosa Solar bersubsidi mencapai 17,2 juta kiloliter pada 2022, sedangkan tahun ini kuota yang diberikan 14,91 juta kiloliter. Hingga Mei 2002, realisasi subsidi telah melebihi kuota sebesar 11 persen.
Baca juga: Pertamina dorong konsumen transaksi online gunakan MyPertamina
Pertamina menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Saat ini, perseroan sedang mengembangkan MyPertamina sebagai platform digital dalam penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013.
"Kami diwajibkan untuk menyiapkan sistem itu untuk tujuan mendata siapa saja yang menerima subsidi BBM...sehingga subsidi energi Rp500-an triliun bisa tepat sampai ke sasaran, karena subsidi tepat sasaran ini akan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya mereka ini yang berhak untuk menikmati subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah," pungkas Irto.
Pertamina mengungkapkan rencana lokasi awal penerapan MyPertamina dilakukan di beberapa daerah, antara lain Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat; Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis di Jawa Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Jogja di Yogyakarta; dan Kota Manado di Sulawesi Utara.
Adapun untuk daerah lain, pendaftaran akan dilakukan secara kontinu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.