Ini penjelasan Kemenkumham Sumsel terkait penangkapan Napi Lapas Lubuklinggau

id kemenkumham sumsel,lapas lubuklinggau,napi lari,penangkapan napi,narapidana,napi

Ini penjelasan Kemenkumham Sumsel terkait penangkapan Napi Lapas Lubuklinggau

Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan, sedang melakukan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau. (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana DH adalah kejahatan yang serius, sehingga jika narapidana tersebut sampai melarikan diri dan tidak ditangkap oleh petugas maka akan meresahkan masyarakat
Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Haryanto, mengatakan terkait adanya pemberitaan tindakan ‘kekerasan’ yang dilakukan oleh petugas Lapas Lubuklinggau untuk menangkap dua orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas setempat pada Minggu (26/6), bahwa petugas tidak membawa senjata api.

"Ketika petugas mengejar dan menangkap narapidana berinisial DH yang melarikan diri di area persawahan sebelah Lapas Lubuklinggau,  sama sekali tidak membawa senjata api," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Haryanto, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, tujuan pengejaran adalah agar narapidana tersebut dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Lapas Lubuklinggau, karena narapidana DH tersebut dipidana 11 tahun 6 bulan dalam tiga kasus pencurian yang berbeda.

Baca juga: Petugas Lapas Lubuklinggau gagalkan upaya pelarian dua narapidana
“Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana DH adalah kejahatan yang serius, sehingga jika narapidana tersebut sampai melarikan diri dan tidak ditangkap oleh petugas maka akan meresahkan masyarakat”, kata Bambang.

Menurut dia, adanya tindakan tegas dan terukur terhadap narapidana DH ketika penangkapan di area persawahan tersebut merupakan bagian proses untuk mengamankan dan melumpuhkan narapidana tersebut agar dapat ditangkap kembali.

Menurut  Bambang pihaknya selalu meminta jajaran Lapas dan Rutan untuk mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pembinaan di Lapas, sebab tugas Pemasyarakatan itu agar narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta menjadi warga yang baik, berguna, dan produktif selama dan setelah menjalani pidana.

Sementara terkait hal tersebut, saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan, sedang melakukan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau.
tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan, sedang melakukan pemeriksaan di Lapas Lubuklinggau.
Baca juga: Kemenkumham sebut 321 narapidana terorisme nyatakan setia pada NKRI
Baca juga: Kemenkumham sebut 321 narapidana terorisme nyatakan setia pada NKRI