Mekkah (ANTARA) - Jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.
"Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban," kata Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi di Mekkah, Kamis.
Menurut dia, dam tersebut diberlakukan bagi jamaah haji Indonesia karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu umrah dulu, baru berhaji.
"Ini dilakukan agar jamaah sempurna melakukan ibadah hajinya," kata dia.
Selain membayar dam dengan menyembelih hewan, ada beberapa alternatif bagi yang tidak mampu yaitu memberi makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu juga maka bisa berpuasa.
"Syariat Islam memudahkan, bisa dilakukan sesuai kadar kemampuan. Jangan sampai ibadah haji dianggap menghambat," katanya.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau agar jamaah haji membayar dam lewat bank atau lembaga yang ditunjuk untuk kenyamanan jamaah.
Pembayaran dam melalui bank tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Berita Terkait
Seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah dibuka 7-15 November
Senin, 4 November 2024 18:04 Wib
Dinkes Sumsel latih 300 calon tenaga kesehatan haji kloter
Rabu, 30 Oktober 2024 15:06 Wib
Menag: Haji tak boleh gagal hanya karena transisi pemerintahan
Senin, 28 Oktober 2024 16:19 Wib
Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
Kamis, 26 September 2024 9:57 Wib
Pansus nilai pelaksanaan haji 2024 rapor merah bagi Menteri Agama
Selasa, 24 September 2024 12:36 Wib
Pansus Haji gelar agenda RDPU sekaligus panggil Menag
Senin, 23 September 2024 11:22 Wib
Pansus: 3.503 haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan 2024
Rabu, 4 September 2024 13:27 Wib
Pansus Haji harapkan Kemenag penuhi panggilan agar tak hambat kerja
Rabu, 4 September 2024 13:02 Wib