Mekkah (ANTARA) - Jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.
"Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban," kata Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi di Mekkah, Kamis.
Menurut dia, dam tersebut diberlakukan bagi jamaah haji Indonesia karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu umrah dulu, baru berhaji.
"Ini dilakukan agar jamaah sempurna melakukan ibadah hajinya," kata dia.
Selain membayar dam dengan menyembelih hewan, ada beberapa alternatif bagi yang tidak mampu yaitu memberi makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu juga maka bisa berpuasa.
"Syariat Islam memudahkan, bisa dilakukan sesuai kadar kemampuan. Jangan sampai ibadah haji dianggap menghambat," katanya.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau agar jamaah haji membayar dam lewat bank atau lembaga yang ditunjuk untuk kenyamanan jamaah.
Pembayaran dam melalui bank tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Berita Terkait
329 calonjamaah haji Riau lunasi Bipih tahap kedua
Selasa, 26 Maret 2024 11:34 Wib
6.953 jemaah calon haji Sumsel tuntas lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Kemenag OKU Timur perpanjang pelunasan BPIH
Kamis, 22 Februari 2024 14:59 Wib
Kemenag OKU ingatkan calon haji segera lunasi Bipih
Jumat, 9 Februari 2024 17:45 Wib
Kemenag OKU Selatan buka proses pelunasan Bipih
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Lebih dari 113 ribu orang telah lunasi biaya haji 2024
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
Kuota haji Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 capai 249 orang
Senin, 22 Januari 2024 19:41 Wib
333 JCH OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Sabtu, 20 Januari 2024 16:37 Wib