
Kemenhaj: Pembayaran dam harus aman, resmi, dan sesuai keyakinan fikih

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, resmi, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih yang dianut jamaah
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia maupun melalui pelaksanaan puasa, mencapai sekitar 70.758 orang.
Bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Pewarta: Asep Firmansyah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
