Jakarta (ANTARA) - Karyawan BUMN generasi milenial dan muda di bawah usia 50 tahun saat ini dapat menjabat posisi direksi tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota direksi," menurut Pasal 96 ayat (2) PP No. 23/2022.
PP ini juga memungkinkan karyawan muda dan millenial di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain.
Baca juga: Erick Thohir rencanakan bentuk "holding" dana pensiun guna sejahterakan pensiunan
Menurut Pasal 96 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.
Pasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) PP No. 23/2022.
PP No. 23/2022 ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam Pasal 96 ayat (1) PP No. 45/2005 hanya menyatakan bahwa dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.
Sementara itu, Pasal 96 ayat (2) PP No. 45/2005 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota direksi diatur dengan peraturan menteri.
Berita Terkait
Erick Thohir tegaskan dukungan BUMN untuk perlindungan PMI
Sabtu, 23 November 2024 7:27 Wib
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
Senin, 18 November 2024 9:47 Wib
Erick Thohir: BUMN dan PU bersinergi dukung hilirisasi swasembada
Jumat, 15 November 2024 15:41 Wib
Pertamina perkuat digitalisasi UMKM di Ogan Ilir
Senin, 11 November 2024 17:01 Wib
Erick optimistis BSI tembus 6 bank syariah di dunia
Minggu, 10 November 2024 10:00 Wib
Erick Thohir: 40 BUMN sehat, 7 masih dalam proses
Selasa, 5 November 2024 10:45 Wib
Direksi dan Komisaris Pertamina diganti
Senin, 4 November 2024 10:28 Wib
Erick Thohir optimistis dividen Rp90 triliun dapat tercapai
Jumat, 1 November 2024 14:14 Wib