Indramayu (ANTARA) - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok toko mini market karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
Berita Terkait
60 rumah di Indramayu dirusak puting beliung
Kamis, 4 Januari 2024 17:52 Wib
Pengadilan Indramayu adakan sidang perdana Panji Gumilang
Rabu, 8 November 2023 12:51 Wib
LPS bayarkan dana nasabah dua bank bangkrut sebesar Rp261,6 miliar
Jumat, 3 November 2023 17:28 Wib
Bareskrim: Tempat sidang Panji Gumilang belum diputuskan
Senin, 30 Oktober 2023 10:35 Wib
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim heran Al Zaytun punya banyak uang
Jumat, 14 Juli 2023 13:24 Wib
Polisi tangkap anak bunuh ayah kandung di Indramayu
Senin, 28 November 2022 20:37 Wib
Polres tetapkan sopir minibus kecelakaan di KM 139 sebagai tersangka
Rabu, 16 November 2022 16:45 Wib
Pekerja migran asal Indramayu hilang kontak saat bekerja di Arab Saudi
Senin, 31 Oktober 2022 22:17 Wib