Kemenkes mulai distribusikan Sinovac sebagai dosis penguat

id vaksin Sinovac, Sinovac booster, vaksin COVID-19

Kemenkes mulai distribusikan  Sinovac sebagai dosis penguat

Ilustrasi - Vaksin Sinovac. (FOTO ANTARA/HO-Sutterstock).

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan secara bertahap alokasi vaksin Sinovac untuk program vaksinasi booster atau dosis penguat ke seluruh daerah sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini vaksin Sinovac untuk booster sudah mulai kami distribusikan secara bertahap di daerah," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa sore.

Ia mengatakan alokasi vaksin Sinovac booster disesuaikan dengan persediaan seluruh kebutuhan vaksin yang ada di fasilitas produksi PT Bio Farma total 5 hingga 7 juta dosis.

"Alokasinya ke seluruh daerah tergantung dengan kebutuhan peserta di sana," katanya.

Sebelumnya, MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Putusan MA tentang vaksin COVID-19 mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam. Vaksin Sinovac merupakan salah satu jenis vaksin di Indonesia yang telah memiliki fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Hingga saat ini pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Kementerian Kesehatan juga memprioritaskan alokasi vaksin Sinovac diberikan untuk program vaksinasi COVID-19 khusus anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke 2 usia 12 tahun ke atas.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.

Ia mengatakan pemanfaatan vaksin Sinovac untuk booster dipastikan mengurangi alokasi untuk kebutuhan vaksinasi anak.

"Pasti alokasi akan berkurang tapi kita bisa mengupayakan pemenuhan tambahan melalui COVAX atau bilateral lainnya," demikian Siti Nadia Tarmizi.