Kemenkumham Sumsel harmonisasikan dua Raperda Kota Prabumulih

id Kemenkumham,ham

Kemenkumham Sumsel harmonisasikan dua Raperda Kota Prabumulih

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang memimpin rapat secara telekonference harmonisasi Raperda Kota Prabumulih di Palembang, Senin (25/4/22). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan mengharmonisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang memimpin rapat secara telekonference di Palembang, Senin, untuk membahas hal tersebut.

Ia mengatakan Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh perlu untuk diharmonisasi sebelum menjadi Perda agar menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang akomodatif, berperspektif HAM dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Setelah dilakukan harmonisasi, diharapkan peraturan ini dapat mengatasi permasalahan hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Prabumulih,” kata dia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapreasiasi Pemerintah kota Prabumulih yang bersinergi dalam mengharmonisasikan Rancangan Produk Hukum Daerah.

Harapannya, produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni  memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.

Ia mengatakan, hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima tiga kali konsultasi, memfasilitasi empat Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah terhadap satu Perda.