Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan beberapa temuan dalam kajian "Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021" oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) relevan dengan fokus kerja lembaga antirasuah itu saat ini.
"Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini," kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sejumlah temuan yang relevan tersebut di antaranya terkait dengan masifnya korupsi pada pengelolaan anggaran dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.
Terkait masifnya korupsi pada pengelolaan anggaran dana desa, menurutnya, KPK menggunakan pendekatan pencegahan korupsi dengan mengusung program "Desa Antikorupsi" untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa," jelasnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan korupsi di sektor pertanahan hingga mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.
"Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," ungkapnya.
Selain itu, soal korupsi di lingkungan BUMN hingga menimbulkan kerugian negara terbesar, KPK melalui unit barunya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), sedang berfokus melakukan upaya pencegahan secara sistemis di lingkungan BUMN.
"Berikutnya, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program 'Paku Integritas' dan 'Keluarga Integritas'," katanya.
KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi.
Ali menambahkan KPK menghadapi sejumlah tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di masa pandemi COVID-19.
Bahkan, tantangan di lapangan dalam teknis pelaksanaan pemberantasan korupsi tidak hanya dialami oleh KPK, tetapi juga para pihak terkait, seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, dan pemeriksaan di pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK secara simultan menyelaraskan dan mengoptimalkan tiga strategi pemberantasan korupsi sekaligus, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan demikian, capaian atau hasil pemberantasan korupsi secara komprehensif sebaiknya juga mengukur ketiga strategi tersebut," ujarnya.
KPK berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi demi bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas korupsi.