Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan masuk peringkat kedua terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) setelah Sumatera Utara.
Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo pada acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram di Palembang akhir 2021 lalu mengatakan provinsi ini masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan jajaran Polda Sumsel untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih gencar lagi.
Menurut dia, pihaknya prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu kegiatan pemberantasan peredaran narkoba lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.
"Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai kurir atau orang suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi.
Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ditangkap polisi.
"Kebetulan saya ada urusan keluarga di Medan, ketika mau pulang ke tempat asal di Lampung tidak punya uang ditawari bandar narkoba membawa sabu 100 gram lebih bersama dua temannya dari Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum bus," katanya.
"Kami dijanjikan upah Rp10 juta dibagi tiga jika barang sampai tujuan. Barang itu dipegang temannya Dodi, ketika bus memasuki wilayah Palembang kami ditangkap polisi sebelum penyerahan paket sabu ke pemesan," ujar tersangka.
Kemudian dalam kurun dua pekan terkhir Maret 2022 Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap puluhan kadus narkoba dengan mengamankan 114 tersangka pengedar dan kurir narkoba serta menyita barang bukti 14,87 kilogram sabu, ganja 44,31 kg dan pil ekstasi 2.100 butir.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Palembang, Selasa (15/3) mengatakan, pengungkapan kasus akhir-akhir terdapat dua yang dikategorikan kasus narkoba besar.
Pertama pada 7 Maret 2022 tersangka berinisial ES dengan barang bukti barang bukti ganja 33 kg yang ditangkap di kawan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kemudian pada 11 Maret 2022 petugas kembali melakukan penangkapan sabu seberat 10 kg dari tersangka AD dan YD di Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami, di Losmen Al-Mukaromah, Palembang.
"Sesuai arahan Kapolda Irjen Pol.Toni Harmanto, hal ini akan terus dikembangkan tidak hanya ke produsen begitu juga dengan konsumsi sampai kd yang terkecil. Bapak Kapoda dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk memerangi narkoba," kata Wakapolda,.
Wakapolda mengimbau, agar masyarakat menyayangi diri dan keluarga untuk menjauhi barang haram tersebut.
"Sayangilah diri kita, negara kita dan jauhilah narkoba," katanya.
Tersangka ES pembawa ganja dari Aceh mengaku mendapat upah Rp400.000/kg.
Dia sengaja berangkat dari Palembang dengan merental mobil untuk membawa ganja dari Aceh masuk Palembang.
Sementara, AD dan YD mengaku baru pertama akan mengambil sabu di kawasan Sukarami Palembang dengan menggunakan sepeda motor mereka pun ditangkap Polisi.
"Ada yang suruh ngambil dalam kamar, sebelumnya kami dikasih kunci kamar tapi kami tidak tahu siapa orang itu. Upahpun belum tahu berapa jumlhnya," ujar tersangka.
Selidiki pengedar dari lapas
Kanwil Kemenkumham Sumsel bentuk tim selidiki napi kendalikan narkoba
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bambang Haryanto menanggapi dugaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mengendalikan peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan Merah Mata Palembang telah dibentuk tim untuk melakikan penyelidikan.
"Sehubungan adanya dugaan peredaran narkoba oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang inisial AT, telah dibentuk tim untuk mengungkap kebenarannya meskipun belum ada permintaan pemeriksaan secara resmi dari pihak Polda Sumsel kepada pihak lapas," kata Bambang Haryanto, di Palembang, Rabu (16/3).
Menurut dia, tim sekarang ini sedang bekerja melakukan penyelidikan dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa diketahui hasilnya.
Jika nantinya terbukti benar ada keterlibatan WBP sebagaimana diungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya siap bersinergi dengan Polda.
Sinergi tersebut telah terjalin sangat baik selama ini dan ketika Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang baru, Harun Sulianto audiensi dengan Kapolda Irjen Pol.Toni Harmanto, Senin (14/3) membahas tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
“Tadi sore juga saya sudah koordinasi langsung dengan Wadir Resnarkoba terkait hal itu,“ ujar Bambang.
Melalui sinergisitas dan koordinasi yang intensif antara jajaran Kanwil Kemenkumham-Polda Sumsel, diharapkan dapat dicegah pengendalian peredaran narkoba dari lapas dan rutan.
Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu, kata Kadivpas.
