Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Pelatih soroti pentingnya manajemen emosi bagi Rinov/Pitha
Kamis, 6 Juni 2024 15:21 Wib
PBSI geser posisi Herry IP menjadi pelatih ganda campuran
Jumat, 1 September 2023 14:20 Wib
Performa minor pebulu tangkis mengundang suarasumbang pelatih
Rabu, 9 Agustus 2023 10:09 Wib
Timnas turunkan formasi terbaik hadapi China di perempat final
Jumat, 19 Mei 2023 8:29 Wib
Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang lagi
Rabu, 4 Januari 2023 17:27 Wib
Menpora yakin PBSI punya solusi atasi kisruh Kevin dengan pelatih Herry
Selasa, 27 September 2022 20:53 Wib
Cedera Marcus Fernaldi membuat "Minions" absen di tiga turnamen Asia Tenggara
Kamis, 23 Juni 2022 15:52 Wib
Tim Indonesia matangkan persiapan jelang laga puncak Piala Thomas 2022
Sabtu, 14 Mei 2022 17:39 Wib