Pemkab OKU tiadakan cuti Natal dan tahun baru bagi ASN

id Mobilitas masyarakat, libur Natal, tahun baru 2022, edaran Bupati, Pemkab OKU

Pemkab OKU tiadakan cuti Natal dan tahun baru bagi ASN

Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meniadakan libur cuti Natal dan Tahun Baru 2022 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah setempat guna mengurangi mobilitas masyarakat ke luar daerah di masa pandemi.

"Karena libur Natal dan tahun baru ini masih dalam kondisi pandem,i sehingga mobilitas masyarakat harus dikurangi agar tidak menimbulkan kasus COVID-19," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Selasa.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayahnya, bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam SE itu, masyarakat dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Natal dan tahun baru, kecuali untuk keperluan mendesak saja.

Khusus untuk ASN, kata dia, pemerintah daerah setempat tidak memberikan cuti selama periode libur Natal dan tahun baru.

"Pelarangan libur cuti ini juga berlaku untuk karyawan BUMN, BUMD dan swasta di Kabupaten OKU. Bagi yang melanggar, tentunya akan mendapat sanksi disiplin," ucapnya.

Dalam SE tersebut, masyarakat diminta mengaktifkan kembali Posko Satgas Penanganan COVID-19 pada tingkat kecamatan hingga desa di wilayah itu.

"Termasuk juga meniadakan kegiatan seni dan budaya serta olahraga selama pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten OKU hingga 2 Januari 2022," ujarnya.