Karawang (ANTARA) - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Baca juga: Satgas BLBI melakukan penagihan Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Baca juga: Satgas BLBI setor Rp2,45 miliar dan 7,64 juta dolar AS ke kas negara dari penahihan obligor
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.
Di lokasi, Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.
Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
Rionald menyebutkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.
Baca juga: Satgas BLBI akui sudah temui kuasa hukum Tutut dan Tommy Soeharto
Baca juga: Mahfud: Obligor & Debitur BLBI tak akui utang tempuh jalur hukum
Berita Terkait
Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah
Kamis, 8 Agustus 2024 13:03 Wib
Tahukah Anda - Peristiwa tanggal 21 Mei
Minggu, 21 Mei 2023 8:38 Wib
Polisi kirim pelaku onar Yudoke Andreawan rumah sakit jiwa
Kamis, 4 Mei 2023 15:19 Wib
Cucu Soeharto daftarkan Partai Karya Republik jadi peserta Pemilu 2024
Minggu, 14 Agustus 2022 22:30 Wib
Mahfud bantah nama Soeharto dihilangkan dari sejarah
Kamis, 3 Maret 2022 21:50 Wib
Tommy Soeharto tegaskan tak ada penyitaan dan tak ada utang
Jumat, 17 Desember 2021 20:14 Wib
Mahfud MD: Tommy Soeharto sewakan tanah yang dijaminkan kepada negara
Jumat, 5 November 2021 22:10 Wib
Satgas BLBI akui sudah temui kuasa hukum Tutut dan Tommy Soeharto
Rabu, 27 Oktober 2021 22:45 Wib