Medan (ANTARA) - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan YP (35) dan MRD (37) merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup.
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kedua pengedar sabu YP bekerka sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).
Berita Terkait
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib