Medan (ANTARA) - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan YP (35) dan MRD (37) merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup.
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kedua pengedar sabu YP bekerka sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).
Berita Terkait
Pelaku pembunuhan siswi SMP ditangkap dengan dua betis ditembak
Senin, 16 Desember 2024 21:59 Wib
Longsor di Sembahe Deli Serdang sebabkan 20 orang terluka
Kamis, 28 November 2024 21:10 Wib
Polisi sarankan pengendara Medan-Berastagi melalui jalur alternatif
Kamis, 28 November 2024 19:52 Wib
Mensos instruksikan jajaran respon cepat longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 21:19 Wib
Banjir bandang di Tapsel Sumut, telan korban jiwa dua orang
Sabtu, 23 November 2024 17:55 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Panglima: Kasus di Deli Serdang Sumut diawali prajurit tegur geng motor
Senin, 11 November 2024 14:19 Wib