Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut materi laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih sumir.
Dewas KPK telah menerima laporan yang disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," ucap Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya maupun apa bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ucapnya.
Ia pun mengatakan jika laporan dugaan pelanggaran etik masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh dewas.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ungkap Haris.
Diketahui, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi
dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kaupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10).
Dalam komunikasi tersebut, kata Novel, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata Novel.
Novel juga mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Selain itu, kata dia, Khairuddin juga menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Berita Terkait
KPK: Kasus eks pimpinan KPK Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 15:42 Wib
DPR RI sahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK gantikan Lili Pintauli
Kamis, 29 September 2022 17:28 Wib
Dewas KPK: Sidang etik Lili Pintauli gugur setelah terbit Keppres pemberhentiannya
Senin, 11 Juli 2022 13:58 Wib
Setneg: Presiden terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:46 Wib
Ali Fikri: Lili Pintauli belum konfirmasi soal isu pengunduran diri
Jumat, 1 Juli 2022 11:39 Wib
Dewas lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke sidang etik
Selasa, 28 Juni 2022 12:50 Wib
Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Selasa, 26 April 2022 11:08 Wib
Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina soal kasus etik Lili
Kamis, 21 April 2022 15:31 Wib