Bupati nonaktif Muaraenim Juarsah dituntut pidana penjara lima tahun

id Jaksa KPK tuntut Juarsah pidana penjara selama lima tahun, terima suap juarsah, kembalikan uang rp 4 miliar juarsah,haki

Bupati nonaktif Muaraenim Juarsah dituntut pidana penjara lima tahun

Terdakwa Juarsah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami, salah satunya terdakwa tidak berterus terang
Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Muaraenim, Sumatera Selatan, Juarsah, pidana penjara selama lima tahun.

"Menyatakan Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.

Menurutnya, tuntutan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Juarsah karena berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

Baca juga: Jaksa KPK blokir rekening keluarga Juarsah
Baca juga: Hakim kabulkan permintaan Juarsah buka rekening yang disita penyidik KPK


"Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami, salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," ujarnya.

Selain tuntutan tersebut, lanjutnya, terdakwa dituntut untuk membayar uang senilai Rp4 miliar sebagai uang pengganti yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.

"Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagaimananya, itulah landasannya terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp4 miliar lebih," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi memberikan waktu selama sepekan untuk terdakwa mempertimbangkan menerima atau mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Baca juga: JPU KPK bantah keterangan terdakwa Juarsah
"Keputusan terdakwa akan disampaikan pada sidang pekan depan," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (19/8), yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018- 2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua Badan Pendapatan Daerah Rinaldo serta Ketua Proyek Ilham Sudiono menyebut terdakwa Juarsa meminta uang untuk menjadi modal pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota legislatif sekaligus keperluan umrah terdakwa.

Lalu, atas permintaan tersebut, saksi memberikan uang senilai Rp4 miliar dari total Rp10 miliar yang direncanakan hingga terhenti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim yang hingga saat ini juga menjerat Juarsah Bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.

Dalam kasus ini jaksa menilai Juarsah terbukti turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 a, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sekda Sumsel resmi jadi Plh Bupati Muara Enim