Alex Noerdin ditetapkan tersangka tipikor dana hibah Masjid Sriwijaya

id alex noerdin

Alex Noerdin ditetapkan tersangka tipikor dana hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin, gubernur provinsi ini periode 2008 - 2018 yang saat ini menjadi Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu mengatakan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.