
Alex Noerdin dan Harnojoyo siap disidangkan pekan depan, kasus korupsi Pasar Cinde

Palembang (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi hermanto, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (30/10/2025).
Sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra yang akan bertindak sebagai hakim ketua didampingi dua anggota yakni idiil Amin dan Ardian Angga.
"Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1 A Khusus Tipikor," kata Humas PN Palembang Raden Zainal di Palembang, Jumat.
Ia menegaskan bahwa sidang akan diamankan dengan pengamanan maksimal mengingat kedua terdakwa merupakan mantan pejabat yang memiliki simpatisan.
"Pengamanan akan diprioritaskan sambil meminta kepada pengunjung untuk tertib, mengingat sementara ini PN Palembang masih menggunakan gedung di Museum Textile Palembang," kata Raden Zainal.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari mengatakan proses penuntutan untuk perkara ini diserahkan ke Kejari Palembang setelah empat tersangka menjalani Tahap II di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (2/10/2025).
Sebagai informasi, revitalisasi Pasar Cinde dilakukan dengan membangun Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar yang dimulai Juni 2018. Namun saat pandemi COVID-19 melanda, pembangunan terhenti, bahkan hingga saat ini.
APC ini direncanakan akan diisi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai dan juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018, damun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.
PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
Untuk kasus korupsi Pasar Cinde ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ardian mengatakan berdasarkan perhitungan BPKP diketahui kerugian negara mencapai Rp137 miliar lebih.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Pewarta: M. Mahendra Putra
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
