Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Riau, menangkap empat pelaku penebangan liar (ilegal logging) di Jalan Lintas Dumai-Rohil, atau di Simpang PU Kanal RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot.
"Ke-empat pelaku yang ditangkap itu yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada media di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penebangan liar ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38).
"Tak jauh dari situ, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 ton yang dikemudikan SO (32)," katanya.
Berikutnya satu unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton lebih yang diangkut para pelaku namun tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Para pelaku mengaku disuruh pria berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kapolres.
Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp150.000 per orang. Terhadap keterlibatannya tersbeut, keempat pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf (B), orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Andri.
Berita Terkait
Selang sehari penemuan mayat membusuk di Jalan Duri-Dumai pelakunya diringkus
Jumat, 20 September 2024 20:06 Wib
KESDM: Pipa Dumai-Sei Mangke kunci integrasi pipa gas Sumatera-Jawa
Jumat, 21 Juni 2024 13:13 Wib
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
Alarm kapal berbunyi, prajurit AL bergerak dan gagalkan aksi perompak
Sabtu, 2 Maret 2024 8:11 Wib
Polisi tetapkan dua tersangka ledakan PT KPI RU II Dumai
Jumat, 1 September 2023 17:37 Wib
Polisi selidiki kebakaran di Kilang Pertamina Dumai
Minggu, 2 April 2023 13:58 Wib
Sellidiki ledakan kilang Pertamina Dumai, polisi turunkan tim
Minggu, 2 April 2023 11:15 Wib
Suara ledakan kuat terdengar dari kilang minyak Pertamina Dumai
Minggu, 2 April 2023 0:54 Wib