Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat 600 unit kendaraan diminta putar balik pada hari pertama pelaksanaan pos penyekatan perbatasan masa penerapan PPKM darurat, Selasa (13/7).
"Pengendara diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar, di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pengemudi agar bisa masuk ke Kota Padang adalah menunjukkan kartu vaksin atau surat tes PCR (H-2 kedatangan) atau antigen (H-1 kedatangan) yang menyatakan bebas COVID-19.
"Pengendara yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa masuk ke Kota Padang, kecuali kendaraan pengangkut logistik atau ambulans," jelasnya.
Ia merinci 600 kendaraan yang diminta putar balik didominasi kendaraan roda empat sekitar 400 unit, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda dua.
Jumlah itu merupakan data gabungan dari empat pos penyekatan di Padang, yakni Pos Lubuk Buaya, Lubuak Paraku, Jalan Bypass, dan Bungus Teluk Kabung.
Ia mengatakan di pos penyekatan, personel Polresta Padang akan bertugas selama 24 jam penuh dengan sistem pembagian tiga shif dalam satu hari.
Kepolisian menempatkan sebanyak 15 personel pada masing-masing pos bergabung dengan instansi terkait lain seperti TNI, Satpol-PP, dan Dishub.
Sementara itu pos penyekatan akan berfungsi selama masa PPKM darurat di Padang terhitung Selasa (13/7) hingga 20 Juli 2021.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir meminta para personel yang bertugas di pos penyekatan bersikap humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
"Sampaikan aturan dan lakukan pemeriksaan secara humanis kepada masyarakat. Itulah instruksi khusus yang diberikan," katanya.