Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq Shihab minta pembacaan vonis dipercepat - ANTARA News Sumatera Selatan

Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq Shihab minta pembacaan vonis dipercepat

id Sidang Rizieq Shihab,RS UMMI,Rizieq Shihab,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq Shihab minta pembacaan vonis dipercepat

Polisi berjaga di depan "flyover" Pondok Kopi untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempercepat pembacaan vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor untuk mencegah terjadinya bentrokan massa simpatisan.

Tim kuasa hukum meminta ketiga terdakwa yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat dihadirkan bersama saat Hakim membaca amar putusan.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS UMMI Bogor Kamis ini

"Pertama untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Sugito menjelaskan bahwa saat ini massa simpatisan Rizieq Shihab terus berdatangan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab: Replik jaksa hanya berisi kemarahan

Meskipun saat ini aparat keamanan dari unsur TNI-POLRI telah menutup akses Jalan Dr. Sumarno di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur berada guna membendung kedatangan simpatisan Rizieq.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab mengakui belum pantas disebut imam besar

"Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto.