Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
Berita Terkait
Penguatan tusi pemasyarakatan, Kadiv Pas Kemenkumham Sumsel sampaikan poin penting
Jumat, 27 September 2024 23:39 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan tokoh politik tak pasang baliho rusak estetika
Rabu, 7 Agustus 2024 6:30 Wib
Lapas Narkotika Muara Beliti terapkan e-Pas Pay cegah pungutan liar
Senin, 8 Juli 2024 21:47 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Ahli Gizi kemukakan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 15:06 Wib
OKU Timur sediakan 10 ton beras di pasar murah
Sabtu, 25 November 2023 17:11 Wib
Menko Marves akui pendekatan penanganan konflik Rempang kurang pas
Selasa, 19 September 2023 12:21 Wib
Remisi untuk 175.510 napi
Kamis, 17 Agustus 2023 11:55 Wib