Aziz menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari ini
Berita Terkait
Penguatan tusi pemasyarakatan, Kadiv Pas Kemenkumham Sumsel sampaikan poin penting
Jumat, 27 September 2024 23:39 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan tokoh politik tak pasang baliho rusak estetika
Rabu, 7 Agustus 2024 6:30 Wib
Lapas Narkotika Muara Beliti terapkan e-Pas Pay cegah pungutan liar
Senin, 8 Juli 2024 21:47 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Ahli Gizi kemukakan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 15:06 Wib
OKU Timur sediakan 10 ton beras di pasar murah
Sabtu, 25 November 2023 17:11 Wib
Menko Marves akui pendekatan penanganan konflik Rempang kurang pas
Selasa, 19 September 2023 12:21 Wib
Remisi untuk 175.510 napi
Kamis, 17 Agustus 2023 11:55 Wib