Palembang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Kemenkumham Sumatera Selatan menerapkan e-Pas Pay bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna mencegah pungutan liar di lingkungan Lapas.
"Bagi WBP yang akan bertransaksi belanja kebutuhan pribadi di koperasi dan kantin lingkungan lapas, tidak boleh menggunakan uang tunai seperti selama ini, tetapi harus menggunakan uang digital/elektronik dalam bentuk kartu ATM (e-Pas Pay)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan dalam upaya pencegahan pungutan liar dan mengurangi peredaran uang tunai, petugas Lapas Narkotika Muara Beliti terus mensosialisasikan penggunaan pembayaran digital e-Pas Pay kepada WBP.
Penggunaan uang digital tidak hanya meminimalkan risiko pungutan liar, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di dalam lapas.
Hal itu sejalan dengan upaya untuk memodernisasi sistem pembayaran di institusi-institusi publik demi menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terkontrol.
"e-Pas Pay sebagai kartu berbentuk seperti ATM yang digunakan WBP untuk bertransaksi seperti membeli keperluan pribadi di koperasi atau kantin Lapas adalah solusi yang baik untuk memfasilitasi kebutuhan sehari-hari mereka secara lebih terkontrol dan aman," ujarnya.
Dengan menggunakan kartu tersebut, administrasi transaksi menjadi lebih mudah dipantau dan dilacak, serta mengurangi risiko penyalahgunaan atau pungutan liar.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam manajemen Lapas, tetapi juga mendukung tujuan pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan di dalam institusi pemasyarakatan.
Sebelumnya Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa penggunaan uang digital melalui e-Pas Pay yang diresmikan penggunaannya pada November 2023, menunjukkan komitmen proaktif dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi peredaran uang tunai di lapas dan rutan di Indonesia.
"Penerimaan kartu e-Pas Pay oleh seluruh WBP memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa perlu bersentuhan dengan uang fisik," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan bahwa langkah penggunaan e-Pas Pay diambil sebagai upaya serius Lapas Narkotika Muara Beliti dalam mewujudkan lapas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan menutup berbagai celah adanya potensi pungutan liar.
"Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkontrol di dalam lapas. Dengan menggunakan kartu seperti ATM untuk belanja kebutuhan pribadi, tidak hanya memudahkan proses transaksi bagi WBP, tetapi juga mengurangi risiko terhadap keamanan dan penyalahgunaan uang tunai di dalam lingkungan Lapas," kata Ilham Djaya.
Berita Terkait
Tersangka sabu dijerat hukuman bui seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 15:10 Wib
Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
Jumat, 22 November 2024 14:22 Wib
2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram terancam hukuman mati
Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 Wib
Rilis kasus TPPU jaringan narkotika
Rabu, 9 Oktober 2024 17:55 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 Wib
Narkoba asal Medan dikemas jadi kue bolu
Rabu, 10 Juli 2024 12:24 Wib
Kejari Lahat lakukan tes urine pegawai tingkatkan antisipasi narkoba
Jumat, 5 Juli 2024 16:09 Wib