BNI Palembang ingatkan nasabah ganti kartu debit berbasis chip
BNI mencatat masih ada 131.488 kartu debit nasabah di lima provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan yang belum migrasi, dan khusus Sumsel saja ada 47.464 kartu. Kami ingatkan segera alihkan daripada terblokir
Palembang (ANTARA) - BNI Wilayah Palembang mengingatkan nasabahnya untuk segera mengganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip sebelum terblokir oleh sistem pada November 2021.
Pemimpin BNI Wilayah 03 Palembang Sunarna Eka Nugraha di Palembang, Selasa, mengatakan pengalihan kartu ini tak lain demi peningkatan keamanan bagi nasabah seperti yang diwajibkan Bank Indonesia kepada seluruh perbankan.
Selain itu, tujuan penggunaan kartu berbasis chip ini untuk mengurangi risiko pemalsuan karena banyak ditemukan kasus karena penggunaan karetu debit berbasis magnetic stripe.
“BNI mencatat masih ada 131.488 kartu debit nasabah di lima provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan yang belum migrasi, dan khusus Sumsel saja ada 47.464 kartu. Kami ingatkan segera alihkan daripada terblokir,” kata Eka.
Ia menjelaskan kesempatan untuk melakukan penggantian kartu sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Hanya saja, tidak semua nasabah langsung merespon karena dipengaruhi banyak faktor di antaranya adanya aplikasi mobile banking hingga rekening yang tidak aktif.
Untuk itu batas waktu penggantian untuk nasabah Bank BNI diberikkan paling lambat 30 November 2021.
“Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe,” katanya.
Ia menjelaskan penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat.
Selain di Kantor Cabang BNI, Eka menambahkan, nasabah juga bisa mengganti kartu debit nasabah yang lama ke kartu debit chip menggunakan mesin DigiCS atau yang dulunya dikenal dengan BNI Sonic.
“Mesin ini bisa membantu nasabah mengganti kartu debit yang lama ke kartu debit chip hanya dalam waktu 3 menit,” katanya.
Ia memaparkan perusahaan menyediakan dua unit mesin DigiCS yang masing-masing berada di Kantor Wilayah 03 Palembang dan Kantor Cabang Pembantu Palembang Square.
Penggantian kartu ATM ini dilakukan sesuai kebijakan Bank Indonesia yang tertera dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Pemimpin BNI Wilayah 03 Palembang Sunarna Eka Nugraha di Palembang, Selasa, mengatakan pengalihan kartu ini tak lain demi peningkatan keamanan bagi nasabah seperti yang diwajibkan Bank Indonesia kepada seluruh perbankan.
Selain itu, tujuan penggunaan kartu berbasis chip ini untuk mengurangi risiko pemalsuan karena banyak ditemukan kasus karena penggunaan karetu debit berbasis magnetic stripe.
“BNI mencatat masih ada 131.488 kartu debit nasabah di lima provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan yang belum migrasi, dan khusus Sumsel saja ada 47.464 kartu. Kami ingatkan segera alihkan daripada terblokir,” kata Eka.
Ia menjelaskan kesempatan untuk melakukan penggantian kartu sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Hanya saja, tidak semua nasabah langsung merespon karena dipengaruhi banyak faktor di antaranya adanya aplikasi mobile banking hingga rekening yang tidak aktif.
Untuk itu batas waktu penggantian untuk nasabah Bank BNI diberikkan paling lambat 30 November 2021.
“Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe,” katanya.
Ia menjelaskan penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat.
Selain di Kantor Cabang BNI, Eka menambahkan, nasabah juga bisa mengganti kartu debit nasabah yang lama ke kartu debit chip menggunakan mesin DigiCS atau yang dulunya dikenal dengan BNI Sonic.
“Mesin ini bisa membantu nasabah mengganti kartu debit yang lama ke kartu debit chip hanya dalam waktu 3 menit,” katanya.
Ia memaparkan perusahaan menyediakan dua unit mesin DigiCS yang masing-masing berada di Kantor Wilayah 03 Palembang dan Kantor Cabang Pembantu Palembang Square.
Penggantian kartu ATM ini dilakukan sesuai kebijakan Bank Indonesia yang tertera dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.