Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka baru buntut dari perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu.
Baca juga: Saksi mata sebut ada ribuan orang saat pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan
Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung pascapembakaran mapolsek
Ia mengungkapkan tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan 10 tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Kapolda: Provokator pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan agar menyerahkan diri
Baca juga: 8 orang diamankan terkait pembakaran Polsek Candipuro Lapsel
Berita Terkait
Polisiungkap peran lima pelaku pembubaran diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 17:06 Wib
Polisi periksa 7 saksi perusakan kantor gubernur
Senin, 5 Februari 2024 17:00 Wib
Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Kamis, 4 Januari 2024 20:58 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Polisi tangkap empat pemuda penganiaya dan perusak mobil
Selasa, 1 Agustus 2023 13:34 Wib
KLHK akan menindak tegas penambang timah ilegal
Rabu, 12 April 2023 16:12 Wib
Wapres sebut perusakan Al Quran bukan bentuk kebebasan berekspresi
Kamis, 26 Januari 2023 13:14 Wib
PLN: Tersangka perusakan tower SUTT di Muara Enim bukan pekerja resmi
Rabu, 14 Desember 2022 16:16 Wib