Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap kelurahan yang terdapat di 18 kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, di Palembang, Kamis mengatakan, pembentukan posko ini untuk memperkuat aturan dari pemerintah pusat mengenai larangan mudik, 22 April-24 Mei 2021.
Pemkot Palembang menilai sangat perlu dibentuk posko ini apalagi saat ini berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
“Kami akan perketat jalur mudik agar warga Palembang tidak ke luar dari kota. Artinya wong Palembang tahun tidak boleh mudik,” kata Dewa.
Ia mengatakan setiap kelurahan, terutama yang masuk zona merah harus dipasang banner/spanduk berisikan pemberitahuan bahwa wilayahnya masuk dalam zona merah.
“Ini baru diterapkan di Kecamatan Kalidoni,” katanya.
Hingga saat ini zona merah di Kota Palembang mencakupi 14 kecamatan sehingga ia menilai perlu dilakukan pengetatan terhadap mobilisasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Momen Lebaran dikhawatirkan menjadi pemicu ledakan kasus COVID-19.
“Saya sudah perintahkan Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan,” kata dia.
Data COVID-19 Dinkes Sumsel per 27 April 2021 mencatat total kasus konfirmasi positif telah mencapai 20.068 kasus dengan angka kesembuhan berjumlah 17.712 orang (88,26 persen) dan meninggal 979 kasus (4,86 persen).
Selain itu Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur kembali ke wilayah zona merah COVID-19, sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya naik ke status zona merah dan hanya dua wilayah zona kuning.
Ahli epidemiologi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr. Iche Andriani Liberty mengimbau masyarakat untuk tidak mudik meski dalam cakupan wilayah lokal satu provinsi. Apalagi, data menunjukkan posivity rate COVID-19 naik 29 persen di 17 kabupaten/kota di Sumsel
"Bukan hanya perjalanan mudiknya, tapi juga saat kumpul bersama, halal bihalal dan kegiatan-kegiatan lainnya, itu yang dikhawatirkan,” kata dia.