Wakil Wali Kota Palembang kembali temukan mi berformalin di pasar Sekip Ujung

id Mi berformalin, bbpom palembang, formalin palembang, wawako palembang, sidak pasar, pasar sekip palembang

Wakil Wali Kota Palembang kembali temukan mi berformalin di pasar Sekip Ujung

Mi mengandung bahan formalin yang ditemukan di Pasar Sekip Palembang, Selasa (27/4). ANTARA/Aziz Munajar

Kami cari aktornya dari keterangan pedagang yang akan diselidiki lebih dalam
Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang Ftrianti Agustinda kembali menemukan mi berformalin yang dijual di Pasar Sekip Ujung saat inspeksi mendadak (sidak) dan langsung menutup lapak pedagang nakal tersebut.

"Kami selalu mengambil tindakan tegas terhadap semua temuan-temuan seperti ini, jangan sampai ada masyarakat yang membeli makanan mengandung zat berbahaya," kata Fitrianti saat sidak, Selasa.

Fitri yang didampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang juga berang karena menemukan pangan lain mengandung bahan berbahaya yakni kue apem dan bunga sedap malam.

Pihaknya memperingatkan pedagang tersebut agar berhenti menjual makanan mengandung zat berbahaya dan langsung menutup tokonya, jika masih nekad maka toko bisa ditutup permanen.

Baca juga: Polisi grebek pabrik mie kuning gunakan formalin di Baturaja
Baca juga: Produsen tahu dan mie Palembang diimbau hentikan penggunaan formalin


Selain BBPOM, balai karantina perikanan dan pertanian setempat juga mengecek ikan-ikan serta buah-buahan yang dijual, keduanya tidak menemukan kandungan bahan berbahaya dari sampel yang diperiksa.

"Apalagi sekarang sudah dekat lebaran, jangan sampai masih ada yang beredar," kaya dia menambahkan.

Sementara Kanit Pidsus Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan menambahkan temuan itu segera diselidiki untuk mencari produsen yang diduga tidak jera membuat mi berformalin.

"Kami cari aktornya dari keterangan pedagang yang akan diselidiki lebih dalam," katanya.

Setiap produsen makanan mengandung zat berbahaya akan dijerat dengan undang-undang pangan dan keselamatan konsumen dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kata dia.