Polisi grebek pabrik mie kuning gunakan formalin di Baturaja
"Pelaku mengemas mie yang sudah jadi masing-masing 10 kilogram ke dalam kantong plastik merah untuk dipasarkan di seputaran Kota Baturaja," ujarnya.
Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggerebek pabrik pengelolaan produksi mie kuning mengandung formalin di Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit pada Jumat (23/4) setelah beroperasi selama lima tahun.
Dalam penggerebakan ini polisi mengamankan tersangka DS (37) pemilik pabrik produksi mie kuning yang diduga kuat mengandung zat berbahaya tersebut.
"Tersangka kami tangkap pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi mie kuning di Lorong Jambu Tirta III, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga saat menyampaikan pres rilisnya di Mapolres setempat, Sabtu.
Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak BPOM Palembang bersama jajaran Pemkab OKU dan Polres setempat di Pasar Baru Baturaja yang menemukan mie kuning mengandung formalin yang dijual pedagang pada Selasa (20/4) lalu.
Dari hasil temuan tersebut, Satreskrim Polres OKU lalu melakukan penyelidikan dan mendapat laporan masyarakat adanya pabrik pengolahan mie kuning basah menggunakan bahan kimia berbahaya yang dikelola oleh tersangka.
Dalam mengolah mie kuning tersebut DS dibantu dua orang pekerjanya yang juga turut diamankan yaitu IR (43) dan HY (43) untuk mencampur adonan mie menggunakan bahan baku boraks dan formalin dengan hasil produksi satu ton per hari.
"Pelaku mengemas mie yang sudah jadi masing-masing 10 kilogram ke dalam kantong plastik merah untuk dipasarkan di seputaran Kota Baturaja," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain enam bungkus mie basah, empat karung bahan mentah, satu unit mesin pembuat mie, tiga drum dan satu botol formalin serta pewarna makanan.
"Tersangka akan mendapat sanksi pidana karena dengan sengaja memproduksi pangan mengandung formalin sesuai Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," katanya.
Dalam penggerebakan ini polisi mengamankan tersangka DS (37) pemilik pabrik produksi mie kuning yang diduga kuat mengandung zat berbahaya tersebut.
"Tersangka kami tangkap pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi mie kuning di Lorong Jambu Tirta III, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga saat menyampaikan pres rilisnya di Mapolres setempat, Sabtu.
Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak BPOM Palembang bersama jajaran Pemkab OKU dan Polres setempat di Pasar Baru Baturaja yang menemukan mie kuning mengandung formalin yang dijual pedagang pada Selasa (20/4) lalu.
Dari hasil temuan tersebut, Satreskrim Polres OKU lalu melakukan penyelidikan dan mendapat laporan masyarakat adanya pabrik pengolahan mie kuning basah menggunakan bahan kimia berbahaya yang dikelola oleh tersangka.
Dalam mengolah mie kuning tersebut DS dibantu dua orang pekerjanya yang juga turut diamankan yaitu IR (43) dan HY (43) untuk mencampur adonan mie menggunakan bahan baku boraks dan formalin dengan hasil produksi satu ton per hari.
"Pelaku mengemas mie yang sudah jadi masing-masing 10 kilogram ke dalam kantong plastik merah untuk dipasarkan di seputaran Kota Baturaja," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain enam bungkus mie basah, empat karung bahan mentah, satu unit mesin pembuat mie, tiga drum dan satu botol formalin serta pewarna makanan.
"Tersangka akan mendapat sanksi pidana karena dengan sengaja memproduksi pangan mengandung formalin sesuai Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," katanya.