Alat deteksi COVID-19 GeNose sudah diterapkan di 21 dandara termasuk SMB II Palembang

id genose,bandara,menhub

Alat deteksi COVID-19 GeNose sudah diterapkan di 21 dandara termasuk SMB II Palembang

Calon penumpang melakukan tes deteksi COVID-19 menggunakan alat GeNose C19 di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis (22/4/2021). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan layanan GeNose C19 sudah tersedia di 12 bandara di tanah air, termasuk Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa “GeNose” hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.

"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Budi Karya dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu.

Budi Karya merinci ke-21 bandara yang sudah menerapkan Genose yaitu: Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), Tanjung Pandan (TJQ), Jambi (DJB), Makassar (UPG), Gorontalo (GTO), Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).

Menhub menjelaskan, saat ini GeNose juga sudah digunakan di 44 Stasiun dan sudah lebih dari 500.000 orang yang melakukan tes. Sementara itu di bandara sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.

“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” katanya.

Ia mengingatkan, agar pelayanan tes deteksi Covid-19, baik itu yang menggunakan GeNose, atau alat deteksi lainnya yakni: PCR dan Rapid Tes Antigen, harus dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.