Palembang (ANTARA) - Sejumlah pengurus pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membezuk perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang atau CRS (28) korban penganiayaan oleh orang tua pasien pada Kamis (15/4).
Rombongan yang dipimpin Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah didampingi Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, Bona Fernando membezuk perawat Christina korban penganiayaan yang menjalani pengobatan luka memar dan trauma di rumah sakit tempatnya bekerja itu di Palembang, Selasa.
Harif Fadhillah pada kesempatan itu mengatakan setelah melihat dan berbicara secara langsung dengan perawat yang menjadi korban penganiayaan itu, pihaknya akan mendukung upaya korban dan RS Siloam Sriwijaya memproses sesuai ketentuan hukum pelaku JT yang sekarang ini sudah diamankan pihak Polestabes Palembang.
Sejak video kasus kekerasan fisik yang dialami perawat Christina Ramauli Simatupang viral di media sosial, mendapat perhatian pengurus dan anggota PPNI untuk membawa pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum guna memberikan pelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kami pengurus pusat siap mengawal kasus penganiayaan yang menimpa perawat di Palembang ini bahkan siap dilibatkan dalam tim hukum," ujarnya.
Selain memproses pelaku penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum, untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi lagi, Harif mengharapkan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek keperawatan.
Lindungi perawat dari kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis dari pihak manapun, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia, kata Ketua Umum DPP PPNI itu.
Sebelumnya Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan Jason Tjakrawinata atau JT (38) tersangka penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam.
Tersangka JT berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor itu kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya, ujar Kapolrestabes.