Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak menggiring kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakata, Rabu.
Menurut dia, tekanan agar kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan pihak tertentu dengan membangun opini menyesatkan dan potongan-potongan gambar yang direkayasa.
"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Pengajar di Universitas Bhayangkara ini menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," katanya.
Dia menegaskan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahmud MD juga telah menyebutkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, yakni terstruktur, sistematis dan masif.
Menkopolhukam juga telah minta tokoh nasional seperti Amien Rais dan lainnya agar menyerahkan bukti jika menemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kata Edi.
"Polri sendiri sudah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya di lapangan sebagai terlapor. Kasus ini terus berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan," kata Edi menegaskan.
Sebelumnya, 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas terkena tembakan polisi di jalan tol Jakarta Cikampek, Jawa Barat. Empat orang di antaranya tewas di dalam mobil polisi.
Kasus ini hingga kini belum terungkap di pengadilan karena masih dalam penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berita Terkait
Massa aksi Reuni 411 gelar sholat ashar berjamaah di Patung Kuda
Senin, 4 November 2024 16:12 Wib
Rizieq Shihab disambut keluarga usai bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:24 Wib
Politikus Fadli Zon jadi saksi sidang kasus hoaks Bahar Smith
Kamis, 7 Juli 2022 17:50 Wib
Ratusan anggota Polri amankan demo di Kedubes India terkait penghinaan Nabi Muhammad
Jumat, 17 Juni 2022 14:08 Wib
Polda Metro hormati putusan pengadilan soal kasus KM50
Jumat, 18 Maret 2022 18:55 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:20 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 13:10 Wib
Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 15:24 Wib