Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rizqi Aulia Rahmi, anak dari terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Selain itu, KPK pada hari ini juga memanggil Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK, Selasa (12/1), juga telah memanggil istri Nurhadi yakni Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka Ferdy dalam penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1) setelah ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya, kemudian di awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada bulan Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istri-nya Tin dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.
Pada bulan Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan.
Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.