Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan menyatakan PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.
"Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin.
Moeldoko menyampaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak belum mendapat kepastian. PP yang mengatur kebiri, menurutnya, memberikan kepastian agar ada langkah lebih konkret terhadap pelaku pemerkosaan.
"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ," ujar dia.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan PP tentang kebiri sangat penting karena semua orang, khususnya anak kecil, harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara.
Berita Terkait
Kekuatan beragama kunci keharmonisan berbangsa
Senin, 10 Juni 2024 21:24 Wib
Moeldoko seut perlu ada penguatan kapasitas listrik di Sumatera
Jumat, 7 Juni 2024 15:23 Wib
KSP: Vonis bebas Daniel Frits bukti penegakan HAM tidak pernah mati
Rabu, 22 Mei 2024 14:00 Wib
KSP sebut tim transisi pemerintahan dipimpin langsung Presiden
Senin, 1 April 2024 16:37 Wib
Bareskrim Polri dalami aliran dana 23 perusahaan terafiliasi Indosurya
Rabu, 1 Maret 2023 10:53 Wib
Bareskrim panggil sejumlah saksi terkait penyelidikan baru Indosurya
Senin, 6 Februari 2023 16:09 Wib
KSP sebut impor beras sudah lewat pertimbangan matang
Kamis, 22 Desember 2022 13:38 Wib
KSP: Pasal perzinaan KUHP cegah perilaku main hakim sendiri
Selasa, 13 Desember 2022 15:16 Wib